TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menuliskan selembar surat tentang penyitaan aset PT Hanson Internasional oleh Kejaksaan Agung. Benny menyebutkan bahwa aset di perseroan yang dipimpinnya dahulu semestinya bukan dimanfaatkan untuk menutup lubang Jiwasraya.
Sebab, tutur Benny Tjokro, aset tersebut merupakan hak kreditur, nasabah, dan pemegang saham Hanson. Dalam secarik surat yang ditulis tangan serta berhuruf kapital, Benny bercerita tentang dua nasabah yang meminta haknya di Hanson.
"Di saat saya dan perusahaan sibuk mencari likuiditas, datanglah sepasang kakek-nenek berusia hampir 80 tahun. Mereka memohon dana yang dipinjamkan kembali karena si kakek kena kanker prostat, prostatnya terus berdarah, butuh uang untuk berobat," tulis Benny Tjokro dalam surat yang diterima Tempo dari pihak keluarga, Ahad, 14 Juni 2020.
Surat terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, tentang penyitaan aset PT Hanson International Tbk yang dikirimkan melalui keluarganya, Ahad, 14 Juni 2020. Foto: Istimewa
Pada waktu yang hampir sama, kata Benny, perusahaan didatangi oleh seorang ibu hamil yang rumahnya hampir disita. "Dia berkata apakah tega melihat anaknya lahir enggak punya rumah?"
Benny mengklaim persoalan itu terus membayanginya. Sebab semestinya, aset Hanson adalah milik kedua pihak itu serta kreditur dan nasabah lainnya yang jumlahnya belasan ribu. "Merekalah yang berhak atas aset Hanson, bukan Jiwasraya. Saya berjuang untuk mereka, bukan untuk saya," tuturnya, mengimbuhkan.
Selanjutnya, Benny meminta aset itu tak dipakai untuk kepentingan Jiwasraya. "Jangan merampas hak mereka untuk menutup lubang di Jiwasraya yang dibuat pihak lain. Bapak Jaksa, Anda tahu kok kebenarannya," Benny Tjokro menutup suratnya.